• header
  • header2
  • header3
  • header4
  • header5
  • header6

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 SUBAH | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 SUBAH

NPSN : 20322741

Jl.Raya Jatisari Subah Batang Jawa Tengah 51262


info@sman1subah.sch.id

TLP : 0265656565


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 686190
Pengunjung : 218029
Hari ini : 33
Hits hari ini : 45
Member Online : 1
IP : 18.97.14.84
Proxy : -
Browser : Opera Mini

JUKNIS PPDB SMA NEGERI 1 SUBAH TAHUN AJARAN 2024/2025




PETUNJUK TEKNIS PPDB SMA NEGERI 1 SUBAH


 



PPDB SMA Dilaksanakan melalui beberapa jalur. Yaitu:


 


JALUR ZONASI


Jalur Zonasi terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:


1. Jalur Zonasi Reguler



  • Terdiri dari Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, Kecamatan Pecalungan, Kecamatan Tulis dan Kecamatan Limpung.

  • Jarak Zonasi dihitung berdasarkan titik ordinat gerbang SMA hingga titik ordinat rumah CPD di map dan ditarik garis lurus (radius), bukan berdasarkan jarak tempuh perjalanan melalui jalan utama.

  • Titik ordinat rumah CPD dilihat berdasarkan alamat KK yang diterbitkan atau tinggal maksimal paling singkat 1 tahun dihitung sampi tanggal akhir pendaftaran PPDB dengan ketentuang:

  • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).

    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

    • KK hilang atau rusak.

    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.



  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

  • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung (termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung Zonasi), yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.


2. Jalur Zonasi Khusus



  • Zonasi khusus diperuntukkan untuk kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, untuk SMA Negeri 1 Subah zonasi khususnya adalah Kecamaan Limpung.

  • Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen), dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.

  • Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.


 


JALUR AFIRMASI



  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  • Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

    • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

    • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.



  • Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  • Calon peserta didik ATS diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

  • Apabila terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Jika jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.


 


JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA



  • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

  • Jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.

  • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

  • Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

  • Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.

  • Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

  • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.

  • Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

    • Jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.

    • Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir



  • Apabila jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.


 


JALUR PRESTASI



  • Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran:



  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,

  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila

  3. Bahasa Indonesia

  4. Matematika

  5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  7. Bahasa Inggris

  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

  9. Seni Budaya


ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.



  • Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi  yang  dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :

    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

    • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

    • Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

    • Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.

    • Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.



  • Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas